PURBAYA

Purbaya Tambah DAU Daerah Bayar THR Gaji Guru

Purbaya Tambah DAU Daerah Bayar THR Gaji Guru
Purbaya Tambah DAU Daerah Bayar THR Gaji Guru

JAKARTA - Kebijakan fiskal pemerintah kembali menyorot perhatian publik menjelang penutupan tahun anggaran. Fokus tidak hanya tertuju pada stabilitas ekonomi makro, tetapi juga pada kepastian hak aparatur sipil negara di daerah. 

Dalam konteks ini, dukungan pendanaan pusat kepada pemerintah daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat terpenuhi tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah konkret dengan menambah alokasi dana kepada pemerintah daerah. 

Kebijakan ini diarahkan khusus untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah. 

Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bagi para pendidik yang selama ini menggantungkan gaji pokoknya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tambahan anggaran ini juga mencerminkan peran pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah. Dengan dukungan dana yang memadai, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban pembayaran tanpa menimbulkan tekanan pada keuangan lokal.

Tambahan Anggaran untuk Hak Guru ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penambahan dana alokasi umum kepada pemerintah daerah untuk tahun 2025. Tambahan dana ini digunakan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara di tingkat daerah.

Total tambahan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 7,66 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh guru ASN daerah memperoleh haknya secara adil. Dengan adanya tambahan DAU, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tetap memberi perhatian pada sektor pendidikan. Guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia diharapkan tidak terbebani oleh ketidakpastian pembayaran hak keuangan.

Dasar Hukum Penambahan Dana Alokasi Umum

Penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Aturan ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah.

Purbaya menetapkan dan menandatangani beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025. Dengan penetapan ini, dasar hukum penyaluran tambahan dana menjadi jelas dan mengikat.

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000," tulis diktum kesatu aturan.

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah daerah memiliki pegangan resmi dalam menganggarkan dan menyalurkan dana sesuai peruntukannya. Kejelasan regulasi diharapkan meminimalkan potensi kendala administratif di daerah.

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan

Lebih lanjut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Pelaksanaan pembayaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini memberi ruang penyesuaian tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa hak guru ASN tidak boleh diabaikan meskipun terdapat kendala fiskal di daerah. Pemerintah pusat menempatkan tanggung jawab pelaksanaan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada penundaan berkepanjangan dalam pembayaran hak guru. Kepastian waktu dan mekanisme pembayaran menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan daerah.

Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut

Selain kewajiban pembayaran, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tembusan laporan juga harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Mekanisme pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana. Pemerintah pusat dapat memantau sejauh mana tambahan DAU digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro. Namun belum ada jawaban resmi yang diberikan terkait beleid tersebut.

Meski demikian, kebijakan penambahan DAU ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi guru ASN daerah. Dengan dukungan pendanaan dari pusat, pembayaran THR dan gaji ketiga belas diharapkan berjalan lancar serta mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index